WhatsApp Image 2025-04-08 at 13.58.04.jpeg

Prosedur Berperkara

portfolio

Prosedur Berperkara

Berisikan Menu Tata Cara atau Prosedur Pendaftaran Gugatan, Permohonan, Jinayah Serta Biaya Yang Diperlukan Untuk Berperkara Pada Pengadilan Lubuklinggau

Berita Terkini Sosial Media

Prosedur Perkara Pidana

PERKARA PIDANA

 

  1. Pengajuan Perkara Pidana

 

Berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor 03/KMA/NK/VI/2022 pada tanggal 21 Juni 2022 tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi dan Surat Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 99/KMA/OT.01.3/6/2022 pada tanggal 29 Juni 2022 tentang Implementasi Aplikasi e-Berpadu, serta sehubungan dengan telah diberlakukannya aplikasi e-Berpadu pada seluruh Pengadilan di Indonesia, maka Pengajuan Perkara Pidana dapat dilakukan secara elektronik melalui : https://eberpadu.mahkamahagung.go.id 

 

  1. Prosedur Perkara Pidana Banding
  2. Meja 2 membuat :
    1. Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
    2. Akta permintaan banding.
    3. Akta terlambat mengajukan permintaan banding.
    4. Akta pencabutan banding.
  3. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding oleh masing-masing petugas register.
  4. Permintaan banding diajukan selambat-¬lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
  5. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat Surat Keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tenggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
  6. Dalam hal pemohon tidak datang menghadap, hal ini harus dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
  7. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
  8. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain, dengan relaas pemberitahuan.
  9. Dalam hal pemohon belum mengajukan memori banding sedangkan berkas perkara telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi, pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
  10. Selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada Pengadilan Tinggi, pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
  11. Jika kesempatan mempelajari berkas diminta oleh pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  12. Berkas perkara banding berupa bundel A dan bundel B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai dengan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  13. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta pencabutan banding yang ditandatangani oleh Panitera, pihak yang mencabut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  14. Salinan putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan.
  15. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
  16. Pelaksanaan tugas pada Meja Kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana

 

  • Prosedur Kasasi/PK Perkara Pidana

Berdasarkan surat Panitera MA Nomor 712 /PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 23 April 2024.   

  1. Terhitung mulai akta permohonan kasasi atau peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali (Bundel A dan Bundel B) dikirimkan secara elektronik dan berkas perkara cetak tidak lagi dikirimkan ke Mahkamah Agung;
  2. Pengiriman berkas permohonan kasasi/peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara Pengadilan (SIPP) versi 5.5.0.
  3. Proses administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali pada pengadilan tingkat pertama masih dilakukan secara manual/langsung sampai dengan tersedianya aplikasi e-courtuntuk upaya hukum kasasi/PK;
  4. Permohonan kasasi/peninjauan kembali yang diajukan sebelum 1 Mei 2024, berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1. Berkas Cetak Bundel A dan Bundel B tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung;
    2. Jenis Dokumen elektronik yang wajib dikirimkan sesuai dengan ketentuan SEMA  Nomor 1 Tahun 2014;
    3. Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak dapat dikirimkan melalui aplikasi SIPP Versi 5.5.0, akan tetapi dikirimkan melalui aplikasi Direktori Putusan;
    4. Pencetakan barcode pada surat pengantar dilakukan melalui aplikasi Direktori    Putusan.
  5. Panitera Pengadilan Tingkat Pertama bertanggung jawab terhadap proses alih media berkas perkara upaya hukum kasasi/peninjauan kembali dan quality controldokumen elektronik berkas perkara tersebut untuk menjamin keaslian atau kesesuaian dengan aslinya dan keutuhannya serta autentikasi penandatangan;
  6. Mekanisme autentikasi dan pengamanan berkas perkara elektronik sesuai dengan Keputusan Panitera Mahkamah Agung tentang  Petunjuk Teknis Pengelolaan Berkas Perkara Elektronik dalam Pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara Elektronik;
  7. Dalam hal terjadi gangguan sistem informasi yang mengakibatkan administrasi perkara secara elektronik tidak dapat dilaksanakan maka mitigasi risiko dilakukan sebagai berikut:
    1. administrasi perkara dilakukan melalui sarana elektronik lainnya dan/atau secara manual;
    2. Sarana elektronik lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat berupa pos-el, layanan pesan singkat dan layanan perpesanan elektronik;
    3. Setelah gangguan berakhir, seluruh proses dan dokumen diinput/ diunggah ke SIPP.

PROFIL PENGADILAN

E-COURT PN KAYUAGUNG

GUGATAN SEDERHANA

ERATERANG SUKET

INFORMASI POSBAKUM

PTSP PN KAYUAGUNG